Siapa Sajakah Yang Menjadi Warga Negara Indonesia Menurut Undang-Undang?

Cuannaga.com - Siapa sajakah yang menjadi warga negara Indonesia menurut undang-undang? 

Untuk menjawab pertanyaan di atas kita punya UUD RI 1945 dan juga Undang-Undang (UU).



Dalam pasal 26 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. 

Jadi ada dua kategori orang yang menjadi warga negara Indonesia. Pertama adalah orang-orang bangsa Indonesia asli. Kedua orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. 

1. Orang-orang Bangsa Indonesia Asli

Siapakah yang dimaksud dengan orang-orang bangsa Indonesia asli? 

Dalam Pasal 2 UU RI No. 12 Tahun 2006 menjelaskan bahwa orang-orang bangsa Indonesia asli yaitu orang Indonesia yang menjadi warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. 

Dari penjelasan UU di atas tidak ada diskriminasi terhadap orang Indonesia keturunan. Kita tau banyak sekali warga keturunan yang lahir dan besar di dalam negeri dan luar negeri. 

Artinya termasuk kategori orang-orang bangsa Indonesia asli adalah mereka yang dilahirkan di luar Indonesia yang memperoleh status kewarganegaraan sejak lahir berdasarkan status kewarganegaraan orang tuanya yang Indonesia. 

Seseorang yang terlahir dari orang tua berkewarganegaraan Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri adalah termasuk orang-orang bangsa Indonesia asli.



2. Orang-orang Bangsa Lain Yang Disahkan Dengan Undang-undang 

Orang bangsa lain atau biasa disebut WNA (warga negara asing) juga bisa menjadi warga negara Indonesia. Yaitu melalui proses naturalisasi. 

Naturalisasi adalah proses orang asing atau WNA pindah menjadi warga negara Indonesia. 

Setelah proses naturalisasi selesai dan secara resmi undang-undang telah mengesahkan maka WNA tersebut menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Dalam Pasal 4 UU RI No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan secara jelas menegaskan bahwa  yang menjadi warga negara Indonesia adalah : 

  • Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.

  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.

  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.

  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.

  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayah tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

  • Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya merupakan warga negara Indonesia.

  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.

  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya. Pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 tahun atau belum kawin.

  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

  • Anak baru lahir yang ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.

  • Anak yang lahir di wilayah RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.

  • Anak yang dilahirkan di luar wilayah RI dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara kelahiran anak memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.

  • Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya. Kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah dan janji setia.

  • Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum menikah. Diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing, tetapi diakui sebagai WNI.

  • Anak WNI yang belum berusia lima tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI. 

Demikian penjelasan tentang siapa saja yang menjadi warga negara Indonesia. Intinya yang menjadi warga negara Indonesia adalah siapapun (baik orang Indonesia asli maupun orang asing) yang disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara. 

Warga negara adalah anggota suatu Negara. Warga negara Indonesia merupakan anggota dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Hubungan antar warga negara dengan negara terwujud dalam identitas, partisipasi, dan aneka bentuk hak dan kewajiban antara keduanya. 


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url