Bahtsul Masail IMAM Bahas ShopeePay dan Wisata Candi Borobudur
Bahtsul Masail IMAM Bahas ShopeePay dan Wisata Candi Borobudur
Kudus, Cuannaga.com - Ikatan Mutakhorijin Miftahul Falah (IMAM) melaksanakan Bahtsul Masail, Sabtu (4/2/2023) di aula MA NU Miftahul Falah Cendono.
Ketu Umum IMAM, Dr. HM. Tho'at Muhtar dalam sambutannya mengatakan budaya ilmiah Bahtsul Masail perlu dipelihara.
"Sebagai forum ilmiah pesantren, Bahtsul Masail memberikan solusi problematika yang ada di masyarakat. Keputusan yang muncul tidak berdasarkan subyektifitas namun berdasarkan pada kitab-kitab salaf," tutur pengasuh Pondok Duta Aswaja tersebut.
Bahtsul Masail yang menjadi rangkaian kegiatan Reuni Akbar dan Harlah Madrasah ke - 80 itu membahas dua asilah.
Pertama, hukum transaksi menyimpan saldo uang digital di ShopeePay. Kedua, hukum mengunjungi tempat wisata Candi Borobudur.
Forum ilmiah pesantren itu dimulai dengan pembahasan transaksi ShopeePay. Termasuk jenis transaksi apakah ShopeePay dan bagaimana hukumnya?
Musyawarah berjalan seru. Para peserta menyampaikan pandangan masing-masing disertai dengan ibarot atau referensi dari berbagai kitab fikih.
Menjawab pertanyaan termasuk jenis akad apa transaksi ShopeePay, para mubahis menyampaikan pandangan yang berbeda.
Perwakilan Pondok Pakis Pati mengatakan ShopeePay masuk dalam akad bai' atau jual beli. Santri lain menyampaikan itu termasuk kategori akad qordhu (hutang). Sementara peserta dari Kesanku Sarang menjawab itu adalah bagian dari akad ju'alah.
"ShopeePay termasuk akad wakalah (wakil)," jawab Akhwan alumni IMAM angkatan 2012 yang masih aktif di Ponpes Lirboyo Kediri.
Setelah melalui perdebatan sengit dan panjang akhirnya disepakati bahwa transaksi transaksi menyimpan saldo uang digital di ShopeePaya masuk kategori akad qordhu hukman (akad hutang).
Lalu bagaimana hukumnya transaksi ShopeePay yang disepakati sebagai akad qordhu atau hutang tersebut?
Forum Bahtsul Masail yang dimoderatori Kiai Saefudin memutuskan bahwa transaksi menyimpan saldo uang digital di ShopeePay yang dinyatakan sebagai akad qordhu tersebut boleh.
"Transaksi menyimpan saldo uang digital di ShopeePay dinyatakan sebagai akad qordhu hukman. Dan itu hukumnya boleh," kata lulusan Lirboyo yang mengajar Ushul Fikih di MA NU Miftahul Falah tersebut.
Hukum Mengunjungi Borobudur
Soal kedua tentang bagaimana hukumnya mengunjungi tempat wisata Candi Borobudur.
Hasil forum Bahtsul Masail yang diadakan IMAM menyimpulkan bahwa mengikuti madzhab Syafi'iyah maka mengunjungi tempat wisata seperti Candi Borobudur adalah haram hukumnya.
Sementara menurut madzhab Hambali memperbolehkannya. Di Indonesia yang berdasarkan Pancasila dengan masyarakat pluralis, banyak masyarakat muslim tidak mempersoalkan mengunjungi wisata seperti Candi Borobudur.
Artinya bagi mereka yang mengunjungi atau terlanjur mengunjungi wisata Candi Borobudur bisa mengikuti madzhab Hambali.
Namun forum Bahtsul Masail IMAM memberikan catatan. "Sebaiknya kita tidak mengajak anak-anak didik kita untuk berwisata ke sana," pesan Kiai Amin Yasin yang didaulat sebagai Mushohhih.
Kegiatan Bahtsul Masail yang diselenggarakan IMAM tersebut tergolong sukses. Lebih dari 25 perwakilan pesantren dan lembaga pendidikan di Jawa Tengah dan Jawa Timur ikut meramaikan acara tersebut.
Para alumni Madrasah NU Miftahul Falah dari berbagai angkatan juga ikut andil dalam kegiatan tersebut. Tak terkecuali para guru yang mengajar di Madrasah Cendono.
Hadir dalam kesempatan Bahtsul Masail tersebut sebagai Mushohhih (pentashih) yaitu K. Muslim (sesepuh Miftahul Falah), KH. Amin Yasin (Katib Aam PCNU Kudus, dan KH Subhan (pengasuh TBS Kudus).
Sementara sebagai Muharrir (perumus) K. Ahmad Thoha Fathoni (Rais Syuriah MWC NU Dawe), KH Ulin Nuha Jekulo serta K. M. Islahul Umam Nadjib (Pembina dan Dewan Pakar Aswaja Center Kudus. Dan bertindak sebagai moderator K. Saefudin (guru MA NU Miftahul Falah Cendono).