Bekali Implementasi Kurikulum Merdeka Fase F, FK2MA Ma'arif NU Kudus Adakan Diklat Kepala Madrasah dan Waka Kurikulum

Bekali Implementasi Kurikulum Merdeka Fase F, FK2MA Ma'arif NU Kudus Adakan Diklat Kepala Madrasah dan Waka Kurikulum 

Peserta Diklat IKM Fase F (kepala madrasah dan waka kurikulum) menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Ma'arif dalam pembukaan Diklat yang diselenggarakan FK2MA Ma'arif NU Kabupaten Kudus, Sabtu (6/7/2024) di @HOM Hotel.

Kudus , ayokudus.com - Mempersiapkan tahun pelajaran baru 2024-2025, Forum Komunikasi Kepala Madrasah Aliyah (FK2MA) Ma'arif NU Kabupaten Kudus adakan Diklat Implementasi Kurikulum Merdeka fase F. 

Diklat yang di laksanakan di @HOME Hotel, Sabtu (6/7/2024) itu dalam rangka membekali madrasah (kepala madrasah dan waka kurikulum) Madrasah Aliyah yang bergabung di FK2MA Ma'arif NU Kabupaten Kudus. 

Ketua FK2MA Kudus, KH. M. Jazuli , S.Ag.,MH. mengatakan diklat ini sengaja diadakan dengan tujuan menguatkan kesiapan madrasah dalam melaksanakan Kurikulum Merdeka terutama Fase F di tahun pelajaran 2024-2025.

"Tujuannya untuk persiapan ajaran baru agar madrasah tidak tergagap-gagap. Sengaja kita adakan diklat bersama, wujud kemerdekaan dalam kebersamaan," tutur Gus Zuli. 

Madrasah Aliyah terutama yang swasta di Kabupaten Kudus memang baru tahun pelajaran 2023-2024 kemarin menerapkan Kurikulum Merdeka. 

Tahun ini merupakan tahun kedua menerapkan Kurikulum Merdeka yaitu di kelas 10 (fase D) dan kelas 11 (fase F). 

Sementara itu Ketua LP Ma'arif Kabupaten Kudus, KH. Ridwan menyambut baik pelaksanaan Diklat Implementasi Kurikulum Merdeka yang diselenggarakan FK2MA.

Pihaknya mengaku senang dan memberikan apresiasi kegiatan peningkatan sumber daya manusia madrasah di lingkungan Ma'arif NU Kudus. 

"Harakah NU adalah jamaah dan jam'iyah. Kita bersama-bersama sehingga kita kuat dalam menanamkan ajaran Islam ahlussunah wal jamaah an-nahdliyyah," katanya saat memberikan sambutan pembukaan Diklat. 

Ia menambahkan, dengan selalu menanamkan aqidah ahlussunah wal jamaah an-nahdliyyah, ketua LP Ma'arif Kudus itu yakin tidak akan terjadi intoleransi dalam hidup berbangsa dan bernegara. 

"Nilai-nilai Aswaja NU itu selaras dengan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dalam Kurikulum Merdeka. Pancasila itu tertancap kuat ada di dada kiai dan guru NU. Ini yang harus terus diberikan kepada santri madrasah," pesannya. 

Diklat yang diikuti 20 an madrasah di bawah FK2MA Ma'arif NU Kabupaten Kudus itu dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus, H. Suhadi, S.Ag.,M.Si. 

Dalam sambutannya Suhadi berpesan kepada para kepala dan waka kurikulum untuk menjauhi 3 dosa besar pendidikan. 

Tiga dosa besar pendidikan yang dimaksud Kakankemenag Kudus itu adalah bullying, intoleransi dan pelecehan seksual. 

"Bullying atau perundungan dalam bentuk apapun dan dengan dalih apapun tidak boleh dilakukan dalam dunia pendidikan, termasuk di madrasah," jelas Suhadi. 

Madrasah lanjut Suhadi, harus menanamkan nilai-nilai inklusif kepada stakeholder madrasah. 

"Jangan berikan ruang bagi intoleransi untuk berkembang. Madrasah harus inklusif terhadap semua elemen yang ada di lembaga kita," pesannya. 

Dosa besar ketiga jelas Suhadi adalah pelecehan seksual. Yaitu perbuatan asusila yang hina dan sangat dibenci oleh agama maupun masyarakat. 

"Pelecehan seksual jangan sampai terjadi di madrasah. Terhadap murid maupun siapapun yang ada di madrasah. Sekali kita kepleset di sini maka langsung hancur. Langsung tak berdaya," tutur Suhadi. 

Diklat Implementasi Kurikulum untuk persiapan menyambut tahun pelajaran baru 2024-2025 itu mendatangkan narasumber dari Balai Diklat Jawa Tengah, Dr. H. Mutadi, S.Pd., M.Ed. 

Dalam kesempatan itu Mutadi yang juga menjadi anggota pengurus Persatuan Guru NU (PERGUNU) Kabupaten Kudus itu menyampaikan dua materi. 

Yaitu materi Implementasi Kurikulum Merdeka di Fase F dan materi Perencanaan Asesmen Diasnogtik dan Modul Ajar Intrakurikuler. 

Dalam menyampaikan materi, Mutadi sempat membocorkan regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi yang dikeluarkan tanggal 2 Juli 2024. 

"Intinya dalam Permen terbaru 2 Juli 2024, tidak perlu lagi Modul Ajar. Guru boleh membuat RPP yang tidak memberatkan administrasi guru," tuturnya.

Di bagian terakhir Diklat peserta diberi kesempatan untuk berdiskusi dan praktik merancang Kurikulum Merdeka. 

Redaksi

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url