Inilah Syarat dan Cara Mendaftar Menjadi Pendamping Lokal Desa (PLD) 2025

Inilah Syarat dan Cara Mendaftar Menjadi Pendamping Lokal Desa (PLD) 2025



Ayokudus.com

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membuka kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria untuk menjadi Pendamping Lokal Desa (PLD).

Berikut adalah syarat dan langkah pendaftaran untuk bergabung sebagai PLD sebagaimana dilansir oleh kantor berita ANTARA:


Syarat Mendaftar PLD Kemendes

1. Pendidikan: Minimal SLTA atau sederajat.

2. Pengalaman: Minimal 2 tahun di bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat.

3. Diutamakan pernah menjadi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).

4. Kompetensi Teknologi: Mampu mengoperasikan komputer (Word, Excel, PowerPoint) dan internet.

5. Kesiapan Kerja: Sanggup bekerja penuh waktu dan tinggal di lokasi tugas.

6. Domisili: Diutamakan penduduk desa di kecamatan lokasi tugas.

7. Usia: Minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat mendaftar.


Cara Mendaftar PLD Kemendes

1. Akses laman resmi: https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id.

2. Pilih menu "Login/Daftar", lalu klik "Daftar".

3. Setelah login, pilih lokasi kecamatan yang ingin dilamar.

4. Lengkapi biodata dan unggah dokumen sesuai persyaratan.

5. Isi data pengalaman kerja dengan benar di kolom yang tersedia.

6. Periksa kembali seluruh data, lalu klik "Simpan" jika sudah lengkap.

Jika muncul pesan "Pendaftaran Berhasil", maka proses pendaftaran Anda selesai.


Tentang Pendamping Lokal Desa (PLD)

PLD merupakan tenaga pendamping profesional di bawah Kemendes PDTT yang bertugas langsung di desa. 

PLD memiliki jenjang sebagai tenaga terampil pemula dan berperan membantu peningkatan kegiatan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.

Setiap PLD mendampingi 1 hingga 4 desa di kecamatan lokasi tugasnya. 

Status PLD bersifat kontrak dan dapat diperpanjang setiap tahun jika memenuhi syarat. 

Sebagai tenaga kontrak, PLD menerima gaji bulanan yang mencakup honorarium dan bantuan operasional, dengan besaran tergantung pada wilayah tugas dan jenis pendamping.

PLD dibentuk untuk mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, dengan harapan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang partisipatif dan berkelanjutan.

Segera daftarkan diri Anda dan berkontribusi dalam pembangunan desa!


Redaksi 

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url