Mendikdasmen: Guru Tak Perlu Lagi Pindah Sekolah untuk Penuhi Jam Kerja
Mendikdasmen: Guru Tak Perlu Lagi Pindah Sekolah untuk Penuhi Jam Kerja
Jakarta, ayokudus.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memastikan bahwa mulai tahun 2025, para guru tidak lagi diwajibkan berpindah-pindah sekolah untuk memenuhi ketentuan jam kerja.
Hal ini berkaitan dengan aturan minimal jam tatap muka dalam seminggu yang sebelumnya membuat banyak guru harus mengajar di beberapa sekolah.
Pernyataan ini disampaikan Abdul Mu’ti pada Senin, 9 Desember 2024, dalam acara Rilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja untuk Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat sebagaimana dikutip ayobandung.com.
Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa sistem pelaporan kinerja lama hanya berfokus pada pemenuhan minimal 24 jam tatap muka setiap minggu, yang umumnya dilakukan melalui aktivitas mengajar.
Sistem lama tersebut kerap memaksa sejumlah guru untuk berpindah dari satu sekolah ke sekolah lain dalam sehari demi memenuhi kewajiban.
Bahkan, kondisi ini sering disebutnya secara bercanda sebagai "guru dari lonceng ke lonceng" karena mereka harus berlari dari satu sekolah ke sekolah lain akibat keterbatasan jumlah kelas dan jam mengajar di satu sekolah.
Namun, dengan pembaruan sistem yang akan diterapkan melalui platform e-Kinerja, komponen pelaporan kinerja guru akan diubah.
Kini, guru dapat memenuhi kewajiban jam kerja melalui beragam aktivitas, seperti mengajar, membimbing siswa, mengikuti pelatihan, hingga berpartisipasi aktif dalam organisasi profesi.
Mendikdasmen berharap sistem baru ini dapat mendukung para guru menjadi tenaga pendidik yang lebih aktif dan berperan sebagai mitra penting dalam membangun karakter siswa.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan mengurangi beban administrasi guru sehingga mereka bisa lebih fokus menjalankan tugas utamanya.
Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan tambahan berupa peningkatan kesejahteraan guru melalui tunjangan tambahan, baik untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para guru dapat lebih berkonsentrasi dalam mendidik sehingga mampu mencetak generasi yang unggul di masa depan.
Redaksi