Keringanan Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui Menurut Ning Sheila Lirboyo

Keringanan Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui Menurut Ning Sheila Lirboyo

Simak penjelasan Ning Sheila Lirboyo tentang hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui berikut ini.


Ayokudus.com

Dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagramnya @sheilahasina, Ning Sheila Hasina binti KH Zamzami Lirboyo menjelaskan hukum puasa bagi perempuan hamil dan menyusui. 

Video yang diunggah Selasa (13/4/2021) dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan dan membahas ketentuan kewajiban puasa bagi ibu hamil serta menyusui berdasarkan kitab al-Yaqutunnafis.

Menurut Ning Sheila, terdapat lima kategori orang yang wajib berpuasa, yaitu beragama Islam, mukalaf, sehat, mukim, dan mampu. 

Jika memenuhi kelima syarat tersebut, maka perempuan hamil dan menyusui tetap berkewajiban untuk berpuasa. 

Namun, kondisi fisik ibu hamil dan menyusui bisa berbeda-beda. Ada yang tetap sehat dan merasakan manfaat berpuasa, tetapi ada juga yang mengalami kesulitan.

Karena itu, Islam memberikan keringanan bagi ibu hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa dengan dua syarat utama. 

Pertama, jika mereka khawatir akan keselamatan diri sendiri serta janin atau bayi yang sedang disusui, maka mereka wajib mengqodho puasa di lain waktu. 

Kedua, jika kekhawatiran hanya tertuju pada janin atau bayi saja, maka selain wajib mengqodho, mereka juga harus membayar fidyah.

"Misalnya, ibu menyusui khawatir jika berpuasa maka kebutuhan gizi anaknya tidak terpenuhi. Dalam kondisi ini, ibu tersebut wajib mengganti puasa di lain waktu serta membayar fidyah. Fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud beras atau sekitar 6 ons yang diberikan kepada fakir miskin," jelas Ning Sheila.

Lebih lanjut, Ning Sheila menegaskan bahwa dalam empat mazhab fikih, tidak ada ketentuan yang memperbolehkan puasa hanya diganti dengan membayar fidyah, kecuali bagi orang sakit yang tidak ada harapan sembuh dan orang tua yang tidak mampu lagi berpuasa.

Sebagai penutup, Ning Sheila mengingatkan ibu hamil dan menyusui untuk tetap berpuasa jika merasa mampu. 

Namun, jika merasa tidak sanggup, mereka diperbolehkan tidak berpuasa dengan mengikuti ketentuan yang telah dijelaskan. 

Ia juga menyarankan agar berkonsultasi dengan dokter kandungan untuk memastikan kondisi kesehatan sebelum memutuskan berpuasa.

Noeh

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url