Penjelasan Bagi yang Punya Hutang Puasa Ramadhan

Penjelasan Bagi yang Punya Hutang Puasa Ramadhan 


Ayokudus.com

Memasuki bulan Sya’ban, umat Muslim semakin dekat dengan bulan suci Ramadhan. Bagi mereka yang masih memiliki utang puasa dari Ramadhan sebelumnya, wajib untuk segera mengqadha sebelum datangnya Ramadhan berikutnya sebagaimana pernah diulas oleh NU Online.

Jika seseorang yang mampu mengqadha puasa namun tetap menunda hingga datangnya Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan diwajibkan membayar fidyah. 

Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang belum diqadha. 

Fidyah ini merupakan konsekuensi atas keterlambatan dalam menunaikan qadha puasa Ramadhan.

Berikut adalah lafal niat qadha puasa Ramadhan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”

Ketentuan Fidyah

Menurut pendapat yang lebih kuat (al-ashah), jika seseorang menunda qadha puasa tanpa uzur hingga datang Ramadhan berikutnya, maka kewajiban fidyahnya akan bertambah seiring berlalunya waktu. 

Misalnya, jika seseorang memiliki utang puasa satu hari dari tahun 2021 tetapi baru mengqadha setelah Ramadhan 2023, maka fidyahnya menjadi dua mud.

Namun, bagi mereka yang memiliki uzur syar’i seperti sakit berkepanjangan atau perjalanan yang terus berlanjut hingga memasuki Ramadhan berikutnya, tidak ada kewajiban fidyah. Mereka hanya diwajibkan untuk mengqadha puasa yang tertinggal.


Alokasi Fidyah

Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin dan tidak boleh dialokasikan kepada kelompok mustahiq zakat lainnya, apalagi kepada orang kaya. 

Berbeda dengan zakat, fidyah dalam Al-Qur’an hanya disebutkan untuk fakir miskin, sebagaimana dalam QS. Al-Baqarah ayat 184: fa fidyatun tha‘âmu miskin.

Setiap satu mud makanan pokok yang diberikan sebagai fidyah untuk satu hari puasa merupakan ibadah yang bersifat independen. 

Oleh karena itu, beberapa mud fidyah bisa diberikan kepada satu orang fakir/miskin. 

Misalnya, fidyah untuk puasa yang tertinggal selama 10 hari boleh diberikan seluruhnya kepada satu orang miskin. Namun, satu mud fidyah untuk satu hari puasa tidak boleh dibagi kepada dua orang.

Niat Fidyah

Berikut adalah lafal niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hâdzihil fidyata ‘an ta’khîri qadhâ’i shaumi Ramadhâna fardhan lillâhi ta’âlâ.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardhu karena Allah.”

Niat fidyah dapat dilakukan saat menyerahkan fidyah kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil, atau setelah memisahkan beras yang akan ditunaikan sebagai fidyah. Ketentuan ini mirip dengan aturan dalam bab zakat.

Waktu Pelaksanaan Fidyah

Minimal waktu pelaksanaan fidyah adalah setelah terbenamnya matahari pada hari yang bersangkutan. Namun, fidyah juga boleh ditunaikan setelah waktu tersebut sesuai dengan kebutuhan.

Fidyah dalam Bentuk Uang

Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa fidyah harus berupa makanan pokok yang berlaku di daerah setempat. 

Oleh karena itu, fidyah tidak dapat digantikan dengan uang, daging, atau bahan makanan lainnya yang bukan makanan pokok.

Namun, mazhab Hanafi membolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk uang yang setara dengan nilai makanan pokok yang telah ditentukan dalam nash Al-Qur’an atau hadits.

Dengan demikian, bagi yang masih memiliki utang puasa Ramadhan, sebaiknya segera mengqadha sebelum datangnya Ramadhan berikutnya agar tidak terkena kewajiban membayar fidyah. 

Jika memang terpaksa menunda tanpa uzur yang sah, maka fidyah harus ditunaikan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sumber: NU Online 12 Maret 2022

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url